Klip mei 2021,h10

                         




                                  Hampers Lebaran 



 "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (HR Al-Bukhari). 


Sebagai muslim pasti sering sekali mendengar hadist tersebut. Memberi hadiah pasti kita lakukan kepada orang-orang terdekat kita, teman, tetangga, keluarga baik yang dekat maupun jauh. Memberi hadiah adalah hal yang biasa kita lakukan. 


Sejak musim pandemi tahun lalu. Orang-orang membatasi kegiatannya untuk berkumpul dan membuat keramaian. Maka para bakul makanan online beramai-ramai menyajikan produk yang menarik yang mereka pasarkan lewat media sosial.


Memberikan kiriman berupa makanan, hadiah atau sesuatu yang menyenangkan kepada teman adalah salah satu booster yang baik. Siapa sih yang tidak senang bila diberi hadiah? Selama pandemi satu tahun belakangan, tidak terhitung berapa banyak hadiah berupa barang ataupun berupa makanan yang kadang dikirimkan oleh tetangga.


Pun ketika menjelang hari raya idul fitri, fenomena hampers di hari raya idul fitri adalah dalam rangka menggantikan kehadiran si pengirim karena tidak dapat bersilaturahmi langsung dikarenakan diharuskan menjaga jarak dan menjaga diri agar tidak tertular di covid. 


Akan tetapi boleh saja kah kita mengirim hampers? Karena untuk pihak-pihak tertentu yang hubunganya dengan pemerintahan dan swasta. Sepertinya hampers ini agak disoroti. Karena kuatir disebut sebagai salah satu gratifikasi, maka suami saya selalu menolak apabila ada hadiah-hadiah yang diberikan kepadanya menjelang idul fitri.  Kalau saya pribadi, hampers saya berikan kepada teman-teman dekat saya, kepada guru anak-anak saya dan tetangga kanan kiri. 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang merupakan petunjuk teknis dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Dalam SE tersebut, Asman dengan tegas melarang setiap PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," bunyi poin kelima SE, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu 


Intinya sebagai pihak pemberi hampers, niat kita murni hanya untuk memperpanjang silaturahmi yang kemungkinan juga dibatasi oleh pemerintah. Bila ada yang mengirimkan saya berupa hampers alhamdulillah saya terima. Karena itu adalah salah satu tanda kasih sayang para sahabat kepada saya dan keluarga. Pun ketika tidak ada yang mengirimkan hampers juga tidak apa-apa. Karena bentuk perhatian itu tidak hanya dinilai dari hampersnya. Ada banyak cara memberi perhatian dan kasih sayang. Memberi hampers adalah salah satunya saja.


Sumber : https://m.liputan6.com/bisnis/read/3551490/ingat-pns-dilarang-terima-hadiah





Komentar

Postingan populer dari blog ini

ZONA 2 MELATIH KEMANDIRIAN ANAK

Aliran Rasa Tahap Telur

DAY #2 ZONA 1 KOMUNIKASI PRODUKTIF